.

.

.

.

.

.

Jumat, 13 Juni 2014

Rehabilitasi Solusi Pengguna Narkoba



Ternyata, Menurut data BNN angka korban penyalahgunaan narkoba menunjukan adanya peningkatan. Mereka pun berasal dari berbagai kalangan mulai dari kelas bawah sampai dengan kelas atas, dan mereka pun berasal dari berbagai usia, dari anak-anak sampai yang sudah tua sekalipun. Apabila hal ini dibiarkan berlanjut terus menerus, bukan tidak mungkin akan menghancurkan generasi penerus bangsa di kemudian hari. Penyelamatan pengguna narkoba dengan rehabilitasi adalah salah satu kunci dan solusi bagi para pecandu dan pengguna narkoba. Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis pengadilan terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, dalam hal ini mereka hanya sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Melihat hal tersebut, Undang-Undang ini memberikan kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika agar dapat terbebas dari kondisi tersebut dan dapat kembali melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal. Yang masih menjadi kendala sekarang adalah kadang para pengguna narkoba baru memikirkan tentang rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya mau itu terjerat hukum atau tidak, setiap pengguna narkoba harus segera mendapatkan pertologan melalui suatu rehabilitasi. Oleh karena itu, mari kita turun tangan selamatkan saudara kita dari jerat narkoba, dan harus di rehabilitasi bukan di penjara.

0 komentar:

Posting Komentar