Ternyata, Menurut
data BNN angka korban penyalahgunaan narkoba menunjukan adanya peningkatan.
Mereka pun berasal dari berbagai kalangan mulai dari kelas bawah sampai dengan
kelas atas, dan mereka pun berasal dari berbagai usia, dari anak-anak sampai
yang sudah tua sekalipun. Apabila hal ini dibiarkan berlanjut terus menerus,
bukan tidak mungkin akan menghancurkan generasi penerus bangsa di kemudian
hari. Penyelamatan pengguna narkoba dengan rehabilitasi adalah salah satu kunci
dan solusi bagi para pecandu dan pengguna narkoba. Pemerintah telah
memberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam
Undang-Undang ini disebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis pengadilan
terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, dalam hal ini mereka
hanya sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan untuk mendapatkan
pelayanan rehabilitasi. Melihat hal tersebut, Undang-Undang ini memberikan
kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan
narkotika agar dapat terbebas dari kondisi tersebut dan dapat kembali
melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal. Yang masih menjadi kendala
sekarang adalah kadang para pengguna narkoba baru memikirkan tentang
rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya mau itu terjerat
hukum atau tidak, setiap pengguna narkoba harus segera mendapatkan pertologan
melalui suatu rehabilitasi. Oleh
karena itu, mari kita turun tangan selamatkan saudara kita dari jerat narkoba,
dan harus di rehabilitasi bukan di penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar