Web Resmi Badan Narkotika Nasional
Klik link dibawah ini....
SENGSARA DI PENJARA, BERSERI DI
REHABILITASI
ARTIKEL
Diajukan untuk mengkuti Lomba Cipta
Karya Tulis Ilmiah
Gerakan Mahasiswa Anti Narkoba (
GEMAR ) 2014
OLEH
WIRA LESMANA
NIM D.1310920
UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI
NEGARA
2014
RIWAYAT HIDUP
Wira Lesmana, lahir di Bogor, pada
tanggal 11 Juni 1993, merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Pendidikan
sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas ditempuh di
MI manbaul Islam Kota Bogor, MTs Manbaul Islam Kota Bogor, dan SMA Negeri 1
Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Masing masing lulus pada tahun 2006, 2009, dan
2012.
Pada tahun 2013, penulis diterima
sebagai mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politk, Universitas Djuanda Bogor, melalui seleksi beasiswa
Bidik Misi Dikti. Meskipun baru beranjak semester 2 penulis aktif mengikuti
beberapa organisasi kampus, antara lain Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
(MPM), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik, Unit
Kegiatan Mahasiswa Lingkar Studi Pers “EDUKASI” Universitas Djuanda Bogor.
Pada
tahun 2010 dan 2011 penulis pernah menjadi finalis Lomba Karya Tulis Ilmiah
Mahasiswa tingkat Nasional dan Regional ASEAN, yang diselenggarakan oleh
Universitas Indonesia. dengan judul “
Bersihkan Korupsi, Benahi Bangsa ini “, dan karya yang kedua dengan judul “
Teroris. Pemuda, dan Bangsa Indonesia “. tetapi tim kami hanya berhasil
mendapat penghargaan sebagai duta muda dan duta persahabatan dalam ajang
tersebut. Penulis juga pernah menjadi peserta penulis artikel tingkat nasional
yang diselenggarakan oleh PPWI Pusat.
Sampai
saat ini penulis masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif semester 2 Program
Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Djuanda Bogor. “Sengsara di penjara, Berseri di rehabilitasi” ialah
judul penulisan saya pada ajang lomba ini.
SENGSARA DI
PENJARA, BERSERI DI REHABILITASI
ABSTRAK
Ternyata, Menurut
data BNN angka korban penyalahgunaan narkoba menunjukan adanya peningkatan.
Mereka pun berasal dari berbagai kalangan mulai dari kelas bawah sampai dengan
kelas atas, dan mereka pun berasal dari berbagai usia, dari anak-anak sampai
yang sudah tua sekalipun. Apabila hal ini dibiarkan berlanjut terus menerus,
bukan tidak mungkin akan menghancurkan generasi penerus bangsa di kemudian
hari. Penyelamatan pengguna narkoba dengan rehabilitasi adalah salah satu kunci
dan solusi bagi para pecandu dan pengguna narkoba. Pemerintah telah
memberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam
Undang-Undang ini disebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis
pengadilan terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, dalam hal ini
mereka hanya sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan untuk
mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Melihat hal tersebut, Undang-Undang ini
memberikan kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus dalam
penyalahgunaan narkotika agar dapat terbebas dari kondisi tersebut dan dapat
kembali melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal. Yang masih menjadi
kendala sekarang adalah kadang para pengguna narkoba baru memikirkan tentang
rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya mau itu terjerat
hukum atau tidak, setiap pengguna narkoba harus segera mendapatkan pertologan
melalui suatu rehabilitasi. Oleh karena itu, mari kita turun tangan selamatkan saudara kita dari jerat narkoba, dan
harus di rehabilitasi bukan di penjara.
Keynote : Sengsara di penjara, berseri di
rehabilitasi, kampung rehabilitasi.
PENDAHULUAN
Taukah
kalian tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba?, Bagaimana nasib
para pengguna dan pecandu narkoba di dalam penjara?, Tentu kita semua menyadari
bahwa di penjara itu sangat tidak mengenakan bahkan nanti akan mati sia-sia dan
kehilangan kesempatan hidupnya. Kalau
begitu, apakah penjara adalah tempat yang tepat bagi para pecandu narkoba?
Belum lagi di kabarkan bahwa ‘konon’ penjara atau LP disinyalir sebagai sarang
‘narkoba’. Dan juga apakah pengguna narkoba lebih senang di rehabilitasi
daripada di penjara?
Menarik untuk diketahui bahwa, kenapa lebih baik di rehabilitasi daripada di
penjara. generasi muda harus diselamatkan dari jeratan narkoba, kalaupun
telanjur sudah ada yang menjadi pecandu, ada baiknya Pengguna Narkoba lebih
baik di rehabilitasi daripada di penjara. Mereka adalah korban, yang berhak
untuk disembuhkan. Jika mereka dipenjara, akan mati sia-sia dan kehilangan
kesempatan hidupnya.
Berdasarkan data prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia
telah mencapai 1,99 % dari total populasi penduduk atau sekitar 3,6 juta jiwa.
Delapan puluh enam persen penyalahguna Narkoba berada pada usia produktif.
Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba bersifat komprehensif. Bagi pecandu
atau penyalahguna, Undang-Undang telah memberikan hak-hak bagi mereka untuk
mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Saat ini Badan Narkotika Nasional
memiliki sebuah panti rehabilitasi berkapasitas 500 residen atau pecandu yang
terletak di Lido Bogor. Oleh karena itu kita selaku pelajar perlu mengetahui,
memahami dan mengerti akan Bahaya Narkoba serta mengetahui solusi terbaik
bagaimana cara menyelamatkan generasi muda indonesia dari jerat narkoba yaitu lebih baik di rehabilitasi daripada di
penjara.
PEMBAHASAN
Dengan
menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
“Innamal a’malu Binniyat, wa innama
likullimri in Maanawa”.
Artinya, “sesungguhnya perbuatan itu tergantung
niatnya (sugestinya), dan sesungguhnya (jadilah) bagi setiap orang apa yang ia
niatkan (sugestikan)”.
Perlu kita ketahui, para pengguna
dan pecandu narkoba apabila terbukti atau tertangkap basah sudah jelas penjara tempatnya. Setelah keluar
dari penjara, apakah mereka dijamin tidak akan mengonsumsi barang tersebut lagi?
Bagi pecandu, nampaknya akan sulit untuk tidak mengonsumsi lagi, apalagi konon
penjara atau LP disinyalir sebagai sarang narkoba. Kalau begitu,apakah penjara
adalah tempat yang tepat bagi para pecandu narkoba?. Bagi suatu negara yang
memiliki akal sehat pasti sudah tahu jawabannya, ya jelas tidak tepat. Tempat
yang cocok ya tentunya rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Ironisnya, entah
sadar atau tidak, pemeritah kita tidak menyediakan fasilitas ini. kebanyakan
para keluarga korban membawanya ke tempat rehabilitasi pecandu yang
diselenggarakan pihak non pemerintah, yang tentuya harus mengeluarkan kocek
yang tidak sedikit, dan tidak masalah bagi yang berduit. Sedangkan bagi yang
tidak memiliki banyak uang, biasanya dititipkan di pesantren-pesantren.
Idealnya, pemerintah membuat suatu
pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang boleh dikatakan sebagai penjara
bagi pecandu narkoba, yang saya sebut sebagai “KAMPUNG REHABILITASI”. Jadi
bukan penjara di LP. Untuk lamanya hukuman di dalam kampung itu ya sampai
mereka sembuh. Setelah dinyatakan sembuh baru mereka bisa dibebaskan. Apakah dijamin
sembuh? Tidak sepenuhnya, tapi minimal ada upaya dari pemerintah dalam membantu
rakyatnya yang kecanduan. Lalu dananya? Ya pemerintah mau tidak mau harus
menganggarkannya, sudah merupakan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Mengenai
nanti dana itu dikorupsi, itu masalah lain lagi KPK urusannya. Yang
mesti dipenjara itu seharusnya “pengedar”, bukan “pemakai”.
Adapun metode atau langkah penyembuhan pada setiap
individu para pengguna narkoba yang digunakan pada kampung rehabilitasi yaitu
dengan menggunakan beberapa step penyembuhan, diantaranya dengan :
1. Niat
Ini dulu yang pertama diperlukan.
Innamal a’malu binniyyat, seperti kata hadits bahwa segala perbuatan itu
tergantung niatnya. Kalau niatnya baik, Insya Allah Tuhan membantu. Syukurlah
kalau Anda sudah ada niatan untuk berhenti. Itu langkah awal yang sangat bagus.
2. Kemauan
Kalau kemauan, ini tingkatnya lebih
tinggi daripada niat, karena kemauan ini merupakan “NIAT YANG SUNGGUH-SUNGGUH”.
Kemauan berarti niat yang didukung oleh keinginan untuk melaksanakan apa yang
diinginkan atau dicita-citakan secara nyata. Jadi bukan hanya sekedar OMDO
alias omong doang, tapi juga diaplikasikan ke dalam perbuatan . Kalau anda
sudah mencapai tahap ini saya yakin proses selanjutnya akan lebih mudah. seperti
kata mutiara, “DIMANA ADA KEMAUAN DISITU PASTI ADA JALAN”.
3. Keteguhan (Istiqomah)
Hal ini berarti kita tetap kukuh
(istiqomah) untuk melaksanakan kemauan “untuk berhenti”, tidak peduli walau ada
aral melintang menghadang. Bagaimana wujudnya? Semisal ada dorongan dari diri
anda atau anda dirayu orang lain, untuk memakai narkoba, maka anda tetap kukuh
untuk tidak memakai narkoba tersebut sekukuh-kukuhnya. Walaupun akibatnya,
mungkin anda mengalami siksaan yang sangat berat akibat sakaw dan dijauhi teman
sesama pemakai (anda malah harus benar-benar bersyukur, kalau anda dijauhi
teman anda yang pecandu). Nah, pada saat proses sakaw inilah anda membutuhkan
bantuan orang lain (orang dekat yang mendukung, misal pacar, adik, kakak atau
orang tua) untuk mengawasi tindakan anda. Inilah proses yang paling berat dalam
proses penyembuhan, karena dalam proses ini muncullah godaan dan rayuan yang
bertubi-tubi untuk memakai barang haram tersebut.
4. Sugesti
Sugesti adalah sebuah dorongan yang
berasal dari luar diri kita (di luar alam bawah sadar) yang memberikan efek
stimulan (perangsang) ke dalam alam bawah sadar untuk melakukan respon atas
dorongan tersebut. Hasil (respon) dari alam bawah sadar tentang sugesti dapat
bersifat positif dan negatif. Sugesti bisa berupa banyak hal seperti :
kata-kata, suasana lingkungan yang nyaman disekitar kita, aroma wewangian, efek
obat-obatan dan lain-lain. Terus, bagaimana penerapan atau penggunaan sugesti
dalam rehabilitasi pencandu narkoba? Ok, saya jabarkan sebagai berikut, pertama
Anda sudah berniat dan memiliki kemauan yang kuat untuk berhenti. Setelah itu
tanamkan dalam pikiran Anda hal-hal sebagai berikut :
Ø Pada pagi
hari, lebih bagus pada saat bangun tidur, ucapkan secara lisan dan/atau dalam
hati (sebanyak-banyaknya, minimal masing-masing 7 kali) kata-kata berikut,
·
Saya bisa berhenti memakai narkoba
·
Saya bisa menjauhi teman sesama pecandu
·
Alqowiyyu (Tuhan Maha Kuat)
·
Arrohman (Tuhan Maha Pengasih)
·
Arrohim (Tuhan Maha Penyayang)
Ø Pada saat
sakaw
·
Duduklah yang tenang bisa dengan bersila atau yang
lain, pokoknya membuat Anda merasa nyaman
·
Letakkan kapas yang ditetesi minyak aromaterapi (rasa
lavender, lemon balm, chamomile atau geranium)
·
Ucapkanlah secara lisan dan/atau dalam hati
(sebanyak-banyaknya, minimal masing-masing 7 kali) kata-kata berikut,
- Narkoba jahat
- Narkoba haram
- Narkoba bisa menghancurkan tubuh
- Narkoba bisa merusak keharmonisan keluarga
- Narkoba bisa membuat mati
- Narkoba bisa membuat masuk penjara
- Narkoba bisa membuat bangkrut
- Dll, anda
bisa menambah sendiri kata-kata yang negatif tentang narkoba
Ø Pada saat
minum obat terapi atau berobat ke dokter, kyai, ahli terapi, atau psikiater
Seandainya rehabilitasi Anda
melibatkan pihak lain seperti dokter, ustad/kyai, ahli terapi, atau psikiater,
maka YAKINLAH DENGAN SEYAKIN-YAKINNYA akan kebenaran, manfaat, dan keberhasilan
terapi tersebut. Bisa dengan mengucapkan kata-kata berikut, “Saya yakin saya
bisa sembuh dengan cara ini ” secara berulang-ulang. Dan pada saat yang lain,
ketika anda membutuhkan kekuatan batin, anda bisa menambahkan atau memodifikasi
sendiri kata-kata anda sendiri untuk menanamkan sugesti ke dalam alam bawah
sadar anda, Ingat, teknik pengucapnnya adalah ucapkan per poin
sebanyak-banyaknya, bukan semua poin terus sebanyak-banyaknya.
Kelihatannya, sugesti ini merupakan
hal yang sepele. Tapi menurut saya inilah hal yang paling penting dalam proses
penyembuhan atau rehabilitasi. Karena dalam tahapan inilah pecandu mengalami
hal yang paling menentukan berhasil tidaknya proses penyembuhan, yaitu pada
saat “sakaw”. Berhasilkah pecandu melewati sakaw dengan penanaman sugesti ke
dalam alam pikirannya.
5. Libatkan pihak lain.
Untuk menjaga konsistensi
rehabilitasi Anda, dibutuhkan bantuan pihak lain seperti keluarga, pacar,
dokter, psikiater, atau panti rehabilitasi. Pihak inilah yang terutama akan
mengawasi tindakan anda ketika sakaw, untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan, yang mungkin secara tidak sadar bisa anda lakukan.
6. Jauhi lingkungan atau teman pecandu
Sehebat-hebatnya Anda menjalani
rehabilitasi, tak akan ada gunanya kalau anda masih bergaul dengan lingkungan atau
teman pecandu narkoba. Karena, bukan tidak mungkin anda akan kembali ditawari
narkoba (atau bahkan dipaksa) oleh teman anda yang pecandu. Keluarga, pacar,
dokter juga tidak mungkin bisa mengawasi anda terus-menerus selama 24 jam.
Jadi, berpikirlah sejuta kali untuk tetap bergaul dengan teman pecandu apabila
anda ingin benar-benar berhenti memakai narkoba.
7. Banyaklah berdo’a dan lebih mendekatkan diri pada
Tuhan
Karena sesungguhnya Allah sangat
dekat bagi orang yang mau mendekati. Allah juga selalu membukakan pintu bagi
orang-orang yang mau bertaubat. Semoga Tuhan selalu memberi kekuatan kepada
kita dalam menghadapi segala cobaan. Yakinlah, bahwa Tuhan memberi kita cobaan,
karena kita sanggup memikul cobaan tersebut.
SIMPULAN
Tentu kita semua menyadari bahwa di
penjara itu sangat tidak mengenakan, bahkan nanti akan mati sia-sia dan
kehilangan kesempatan hidupnya. Yang
mesti dipenjara itu seharusnya “pengedar”, bukan “pemakai”. Jika sampai saat
ini keduanya di penjara yang akan terjadi penuhlah penjara. Saya percaya bahwa
para pecandu tidak butuh fatwa, nasehat atau saran dari siapapun mengenai
bahaya narkoba, karena saya yakin mereka telah mengetahuinya (bahkan mungkin
resisten). Maksud saya, bahwa untuk berhenti memakai, bukan sekedar
menakut-nakuti tentang bahaya narkoba, tetapi yang paling penting adalah
kemauan dari diri sendiri untuk berhenti. Kemanapun kita merabilitasi pecandu
(bagi keluarganya) tidak mungkin proses rehabilitasi akan berhasil apabila
pecandu sendiri belum tergerak hatinya untuk berhenti.
Pada intinya, “Innamal a’malu
binniyat, wa innama likullimri in maanawa”. Artinya, “sesungguhnya perbuatan
itu tergantung niatnya (dan/atau sugesti), dan sesungguhnya (jadilah) bagi
setiap orang apa yang ia niatkan (sugestikan)”. Apabila pecandu merasa yakin
bahwa dia bisa berhenti, maka dia pasti akan berhasil berhenti. Dan sebaliknya,
apabila ia merasa ragu, maka ia tidak akan berhasil. Inilah alasan mengapa saya
mengusulkan pemerintah membentuk suatu perkampungan rehabilitasi, segala
sesuatu apabila kita menginkan keberhasilan maka pasti membutuhkan pengorbanan.
SARAN
Saran saya sebagai generasi penerus
bangsa, pemerintah harus membuat suatu tempat
rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang boleh dikatakan sebagai penjara bagi
pecandu narkoba, yang saya sebut sebagai “KAMPUNG REHABILITASI”. Jadi bukan
penjara di LP. yang mesti dipenjara itu seharusnya “pengedar”, bukan “pemakai”,
jika keduanya di penjara bisa-bisa
penuhlah penjara. untuk lamanya hukuman di dalam kampung itu sampai mereka
sembuh. Setelah dinyatakan sembuh baru mereka bisa dibebaskan. Apakah dijamin
sembuh? Tidak sepenuhnya, tapi minimal ada upaya dari pemerintah dalam membantu
rakyatnya yang kecanduan. Lalu dananya? Ya pemerintah mau tidak mau harus
menganggarkannya, sudah merupakan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya.
DAFTAR RUJUKAN
Berta, Ani. 04 Maret 2014. “Rehabilitasi satu-satunya
tiket untuk selamatkan pengguna narkoba”. ( http://duniaspasi.blogspot.com, di akses
09 Juni 2014 ).
Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Herlina, Yulia. “Rehabilitasi sebagai solusi pengguna
narkoba” (Online), (http://galihpakuan.depsos.go.id, di akses 09 Juni 2014).
Kampung Benar Sumber Informasi Seputar Narkoba. 2009.
“Panti Rehabilitasi Narkoba Lido Bogor”,
Kampung Ben-Nar, ( Online ), (http://kampungbenar.wordpress.com, diakses 14
Juni 2014).
0 komentar:
Posting Komentar