.

.

.

.

.

.

Artikel

Web Resmi Badan Narkotika Nasional
Klik link dibawah ini....




SENGSARA DI PENJARA, BERSERI DI REHABILITASI


ARTIKEL

Diajukan untuk mengkuti Lomba Cipta Karya Tulis Ilmiah
Gerakan Mahasiswa Anti Narkoba ( GEMAR ) 2014





OLEH
WIRA LESMANA
NIM D.1310920






UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
2014

RIWAYAT HIDUP
Wira Lesmana, lahir di Bogor, pada tanggal 11 Juni 1993, merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas ditempuh di MI manbaul Islam Kota Bogor, MTs Manbaul Islam Kota Bogor, dan SMA Negeri 1 Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Masing masing lulus pada tahun 2006, 2009, dan 2012.
Pada tahun 2013, penulis diterima sebagai mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk, Universitas Djuanda Bogor, melalui seleksi beasiswa Bidik Misi Dikti. Meskipun baru beranjak semester 2 penulis aktif mengikuti beberapa organisasi kampus, antara lain Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik, Unit Kegiatan Mahasiswa Lingkar Studi Pers “EDUKASI” Universitas Djuanda Bogor.
            Pada tahun 2010 dan 2011 penulis pernah menjadi finalis Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa tingkat Nasional dan Regional ASEAN, yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia.  dengan judul “ Bersihkan Korupsi, Benahi Bangsa ini “, dan karya yang kedua dengan judul “ Teroris. Pemuda, dan Bangsa Indonesia “. tetapi tim kami hanya berhasil mendapat penghargaan sebagai duta muda dan duta persahabatan dalam ajang tersebut. Penulis juga pernah menjadi peserta penulis artikel tingkat nasional yang diselenggarakan oleh PPWI Pusat.
            Sampai saat ini penulis masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif semester 2 Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Djuanda Bogor. “Sengsara di penjara, Berseri di rehabilitasi” ialah judul penulisan saya pada ajang lomba ini.





SENGSARA DI PENJARA, BERSERI DI REHABILITASI

ABSTRAK

Ternyata, Menurut data BNN angka korban penyalahgunaan narkoba menunjukan adanya peningkatan. Mereka pun berasal dari berbagai kalangan mulai dari kelas bawah sampai dengan kelas atas, dan mereka pun berasal dari berbagai usia, dari anak-anak sampai yang sudah tua sekalipun. Apabila hal ini dibiarkan berlanjut terus menerus, bukan tidak mungkin akan menghancurkan generasi penerus bangsa di kemudian hari. Penyelamatan pengguna narkoba dengan rehabilitasi adalah salah satu kunci dan solusi bagi para pecandu dan pengguna narkoba. Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis pengadilan terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, dalam hal ini mereka hanya sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Melihat hal tersebut, Undang-Undang ini memberikan kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika agar dapat terbebas dari kondisi tersebut dan dapat kembali melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal. Yang masih menjadi kendala sekarang adalah kadang para pengguna narkoba baru memikirkan tentang rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya mau itu terjerat hukum atau tidak, setiap pengguna narkoba harus segera mendapatkan pertologan melalui suatu rehabilitasi. Oleh karena itu, mari kita turun tangan selamatkan saudara kita dari jerat narkoba, dan harus di rehabilitasi bukan di penjara.

Keynote : Sengsara di penjara, berseri di rehabilitasi, kampung rehabilitasi.




PENDAHULUAN

Taukah kalian tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba?, Bagaimana nasib para pengguna dan pecandu narkoba di dalam penjara?, Tentu kita semua menyadari bahwa di penjara itu sangat tidak mengenakan bahkan nanti akan mati sia-sia dan kehilangan kesempatan hidupnya.  Kalau begitu, apakah penjara adalah tempat yang tepat bagi para pecandu narkoba? Belum lagi di kabarkan bahwa ‘konon’ penjara atau LP disinyalir sebagai sarang ‘narkoba’. Dan juga apakah pengguna narkoba lebih senang di rehabilitasi daripada di penjara?
Menarik untuk diketahui bahwa,  kenapa lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara. generasi muda harus diselamatkan dari jeratan narkoba, kalaupun telanjur sudah ada yang menjadi pecandu, ada baiknya Pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara. Mereka adalah korban, yang berhak untuk disembuhkan. Jika mereka dipenjara, akan mati sia-sia dan kehilangan kesempatan hidupnya.
Berdasarkan data  prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,99 % dari total populasi penduduk atau sekitar 3,6 juta jiwa. Delapan puluh enam persen penyalahguna Narkoba berada pada usia produktif. Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba bersifat komprehensif. Bagi pecandu atau penyalahguna, Undang-Undang telah memberikan hak-hak bagi mereka untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Saat ini Badan Narkotika Nasional memiliki sebuah panti rehabilitasi berkapasitas 500 residen atau pecandu yang terletak di Lido Bogor. Oleh karena itu kita selaku pelajar perlu mengetahui, memahami dan mengerti akan Bahaya Narkoba serta mengetahui solusi terbaik bagaimana cara menyelamatkan generasi muda indonesia dari jerat narkoba yaitu lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara.





PEMBAHASAN

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

“Innamal a’malu Binniyat, wa innama likullimri in Maanawa”.
Artinya, “sesungguhnya perbuatan itu tergantung niatnya (sugestinya), dan sesungguhnya (jadilah) bagi setiap orang apa yang ia niatkan (sugestikan)”.

Perlu kita ketahui, para pengguna dan pecandu narkoba apabila terbukti atau tertangkap basah  sudah jelas penjara tempatnya. Setelah keluar dari penjara, apakah mereka dijamin tidak akan mengonsumsi barang tersebut lagi? Bagi pecandu, nampaknya akan sulit untuk tidak mengonsumsi lagi, apalagi konon penjara atau LP disinyalir sebagai sarang narkoba. Kalau begitu,apakah penjara adalah tempat yang tepat bagi para pecandu narkoba?. Bagi suatu negara yang memiliki akal sehat pasti sudah tahu jawabannya, ya jelas tidak tepat. Tempat yang cocok ya tentunya rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Ironisnya, entah sadar atau tidak, pemeritah kita tidak menyediakan fasilitas ini. kebanyakan para keluarga korban membawanya ke tempat rehabilitasi pecandu yang diselenggarakan pihak non pemerintah, yang tentuya harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit, dan tidak masalah bagi yang berduit. Sedangkan bagi yang tidak memiliki banyak uang, biasanya dititipkan di pesantren-pesantren.
Idealnya, pemerintah membuat suatu pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang boleh dikatakan sebagai penjara bagi pecandu narkoba, yang saya sebut sebagai “KAMPUNG REHABILITASI”. Jadi bukan penjara di LP. Untuk lamanya hukuman di dalam kampung itu ya sampai mereka sembuh. Setelah dinyatakan sembuh baru mereka bisa dibebaskan. Apakah dijamin sembuh? Tidak sepenuhnya, tapi minimal ada upaya dari pemerintah dalam membantu rakyatnya yang kecanduan. Lalu dananya? Ya pemerintah mau tidak mau harus menganggarkannya, sudah merupakan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Mengenai nanti dana itu dikorupsi, itu masalah lain lagi KPK urusannya. Yang mesti dipenjara itu seharusnya “pengedar”, bukan “pemakai”.
Adapun metode atau langkah penyembuhan pada setiap individu para pengguna narkoba yang digunakan pada kampung rehabilitasi yaitu dengan menggunakan beberapa step penyembuhan, diantaranya  dengan :

1.      Niat

Ini dulu yang pertama diperlukan. Innamal a’malu binniyyat, seperti kata hadits bahwa segala perbuatan itu tergantung niatnya. Kalau niatnya baik, Insya Allah Tuhan membantu. Syukurlah kalau Anda sudah ada niatan untuk berhenti. Itu langkah awal yang sangat bagus.

2.      Kemauan

Kalau kemauan, ini tingkatnya lebih tinggi daripada niat, karena kemauan ini merupakan “NIAT YANG SUNGGUH-SUNGGUH”. Kemauan berarti niat yang didukung oleh keinginan untuk melaksanakan apa yang diinginkan atau dicita-citakan secara nyata. Jadi bukan hanya sekedar OMDO alias omong doang, tapi juga diaplikasikan ke dalam perbuatan . Kalau anda sudah mencapai tahap ini saya yakin proses selanjutnya akan lebih mudah. seperti kata mutiara, “DIMANA ADA KEMAUAN DISITU PASTI ADA JALAN”.

3.      Keteguhan (Istiqomah)

Hal ini berarti kita tetap kukuh (istiqomah) untuk melaksanakan kemauan “untuk berhenti”, tidak peduli walau ada aral melintang menghadang. Bagaimana wujudnya? Semisal ada dorongan dari diri anda atau anda dirayu orang lain, untuk memakai narkoba, maka anda tetap kukuh untuk tidak memakai narkoba tersebut sekukuh-kukuhnya. Walaupun akibatnya, mungkin anda mengalami siksaan yang sangat berat akibat sakaw dan dijauhi teman sesama pemakai (anda malah harus benar-benar bersyukur, kalau anda dijauhi teman anda yang pecandu). Nah, pada saat proses sakaw inilah anda membutuhkan bantuan orang lain (orang dekat yang mendukung, misal pacar, adik, kakak atau orang tua) untuk mengawasi tindakan anda. Inilah proses yang paling berat dalam proses penyembuhan, karena dalam proses ini muncullah godaan dan rayuan yang bertubi-tubi untuk memakai barang haram tersebut.

4.      Sugesti

Sugesti adalah sebuah dorongan yang berasal dari luar diri kita (di luar alam bawah sadar) yang memberikan efek stimulan (perangsang) ke dalam alam bawah sadar untuk melakukan respon atas dorongan tersebut. Hasil (respon) dari alam bawah sadar tentang sugesti dapat bersifat positif dan negatif. Sugesti bisa berupa banyak hal seperti : kata-kata, suasana lingkungan yang nyaman disekitar kita, aroma wewangian, efek obat-obatan dan lain-lain. Terus, bagaimana penerapan atau penggunaan sugesti dalam rehabilitasi pencandu narkoba? Ok, saya jabarkan sebagai berikut, pertama Anda sudah berniat dan memiliki kemauan yang kuat untuk berhenti. Setelah itu tanamkan dalam pikiran Anda hal-hal sebagai berikut :

Ø  Pada pagi hari, lebih bagus pada saat bangun tidur, ucapkan secara lisan dan/atau dalam hati (sebanyak-banyaknya, minimal masing-masing 7 kali) kata-kata berikut,
·         Saya bisa berhenti memakai narkoba
·         Saya bisa menjauhi teman sesama pecandu
·         Alqowiyyu (Tuhan Maha Kuat)
·         Arrohman (Tuhan Maha Pengasih)
·         Arrohim (Tuhan Maha Penyayang)

Ø  Pada saat sakaw
·         Duduklah yang tenang bisa dengan bersila atau yang lain, pokoknya membuat Anda merasa nyaman
·         Letakkan kapas yang ditetesi minyak aromaterapi (rasa lavender, lemon balm, chamomile atau geranium)
·         Ucapkanlah secara lisan dan/atau dalam hati (sebanyak-banyaknya, minimal masing-masing 7 kali) kata-kata berikut,
- Narkoba jahat
- Narkoba haram
- Narkoba bisa menghancurkan tubuh
- Narkoba bisa merusak keharmonisan keluarga
- Narkoba bisa membuat mati
- Narkoba bisa membuat masuk penjara
- Narkoba bisa membuat bangkrut
- Dll, anda bisa menambah sendiri kata-kata yang negatif   tentang narkoba

Ø  Pada saat minum obat terapi atau berobat ke dokter, kyai, ahli terapi, atau psikiater

Seandainya rehabilitasi Anda melibatkan pihak lain seperti dokter, ustad/kyai, ahli terapi, atau psikiater, maka YAKINLAH DENGAN SEYAKIN-YAKINNYA akan kebenaran, manfaat, dan keberhasilan terapi tersebut. Bisa dengan mengucapkan kata-kata berikut, “Saya yakin saya bisa sembuh dengan cara ini ” secara berulang-ulang. Dan pada saat yang lain, ketika anda membutuhkan kekuatan batin, anda bisa menambahkan atau memodifikasi sendiri kata-kata anda sendiri untuk menanamkan sugesti ke dalam alam bawah sadar anda, Ingat, teknik pengucapnnya adalah ucapkan per poin sebanyak-banyaknya, bukan semua poin terus sebanyak-banyaknya.

Kelihatannya, sugesti ini merupakan hal yang sepele. Tapi menurut saya inilah hal yang paling penting dalam proses penyembuhan atau rehabilitasi. Karena dalam tahapan inilah pecandu mengalami hal yang paling menentukan berhasil tidaknya proses penyembuhan, yaitu pada saat “sakaw”. Berhasilkah pecandu melewati sakaw dengan penanaman sugesti ke dalam alam pikirannya.


5.      Libatkan pihak lain.

Untuk menjaga konsistensi rehabilitasi Anda, dibutuhkan bantuan pihak lain seperti keluarga, pacar, dokter, psikiater, atau panti rehabilitasi. Pihak inilah yang terutama akan mengawasi tindakan anda ketika sakaw, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang mungkin secara tidak sadar bisa anda lakukan.

6.      Jauhi lingkungan atau teman pecandu

Sehebat-hebatnya Anda menjalani rehabilitasi, tak akan ada gunanya kalau anda masih bergaul dengan lingkungan atau teman pecandu narkoba. Karena, bukan tidak mungkin anda akan kembali ditawari narkoba (atau bahkan dipaksa) oleh teman anda yang pecandu. Keluarga, pacar, dokter juga tidak mungkin bisa mengawasi anda terus-menerus selama 24 jam. Jadi, berpikirlah sejuta kali untuk tetap bergaul dengan teman pecandu apabila anda ingin benar-benar berhenti memakai narkoba.

7.      Banyaklah berdo’a dan lebih mendekatkan diri pada Tuhan

Karena sesungguhnya Allah sangat dekat bagi orang yang mau mendekati. Allah juga selalu membukakan pintu bagi orang-orang yang mau bertaubat. Semoga Tuhan selalu memberi kekuatan kepada kita dalam menghadapi segala cobaan. Yakinlah, bahwa Tuhan memberi kita cobaan, karena kita sanggup memikul cobaan tersebut.








SIMPULAN
Tentu kita semua menyadari bahwa di penjara itu sangat tidak mengenakan, bahkan nanti akan mati sia-sia dan kehilangan kesempatan hidupnya.  Yang mesti dipenjara itu seharusnya “pengedar”, bukan “pemakai”. Jika sampai saat ini keduanya di penjara yang akan terjadi penuhlah penjara. Saya percaya bahwa para pecandu tidak butuh fatwa, nasehat atau saran dari siapapun mengenai bahaya narkoba, karena saya yakin mereka telah mengetahuinya (bahkan mungkin resisten). Maksud saya, bahwa untuk berhenti memakai, bukan sekedar menakut-nakuti tentang bahaya narkoba, tetapi yang paling penting adalah kemauan dari diri sendiri untuk berhenti. Kemanapun kita merabilitasi pecandu (bagi keluarganya) tidak mungkin proses rehabilitasi akan berhasil apabila pecandu sendiri belum tergerak hatinya untuk berhenti.
Pada intinya, “Innamal a’malu binniyat, wa innama likullimri in maanawa”. Artinya, “sesungguhnya perbuatan itu tergantung niatnya (dan/atau sugesti), dan sesungguhnya (jadilah) bagi setiap orang apa yang ia niatkan (sugestikan)”. Apabila pecandu merasa yakin bahwa dia bisa berhenti, maka dia pasti akan berhasil berhenti. Dan sebaliknya, apabila ia merasa ragu, maka ia tidak akan berhasil. Inilah alasan mengapa saya mengusulkan pemerintah membentuk suatu perkampungan rehabilitasi, segala sesuatu apabila kita menginkan keberhasilan maka pasti membutuhkan pengorbanan.
SARAN
Saran saya sebagai generasi penerus bangsa,  pemerintah harus membuat suatu tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang boleh dikatakan sebagai penjara bagi pecandu narkoba, yang saya sebut sebagai “KAMPUNG REHABILITASI”. Jadi bukan penjara di LP. yang mesti dipenjara itu seharusnya “pengedar”, bukan “pemakai”,  jika keduanya di penjara bisa-bisa penuhlah penjara. untuk lamanya hukuman di dalam kampung itu sampai mereka sembuh. Setelah dinyatakan sembuh baru mereka bisa dibebaskan. Apakah dijamin sembuh? Tidak sepenuhnya, tapi minimal ada upaya dari pemerintah dalam membantu rakyatnya yang kecanduan. Lalu dananya? Ya pemerintah mau tidak mau harus menganggarkannya, sudah merupakan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya.
DAFTAR RUJUKAN

Berta, Ani. 04 Maret 2014. “Rehabilitasi satu-satunya tiket untuk selamatkan pengguna narkoba”. ( http://duniaspasi.blogspot.com, di akses 09 Juni 2014 ).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Herlina, Yulia. “Rehabilitasi sebagai solusi pengguna narkoba” (Online), (http://galihpakuan.depsos.go.id, di akses 09 Juni 2014).

Kampung Benar Sumber Informasi Seputar Narkoba. 2009. “Panti Rehabilitasi Narkoba Lido Bogor, Kampung Ben-Nar, ( Online ), (http://kampungbenar.wordpress.com, diakses 14 Juni 2014).





0 komentar:

Posting Komentar