.

.

.

.

.

.

Senin, 16 Juni 2014

SENGSARA DI PENJARA, BERSERI DIREHABILITASI




SENGSARA DI PENJARA, BERSERI DI REHABILITASI

Taukah kalian tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba?, Bagaimana nasib para pengguna dan pecandu narkoba di dalam penjara?, Tentu kita semua menyadari bahwa di penjara itu sangat tidak mengenakan bahkan nanti akan mati sia-sia dan kehilangan kesempatan hidupnya.  Kalau begitu, apakah penjara adalah tempat yang tepat bagi para pecandu narkoba? Belum lagi di kabarkan bahwa ‘konon’ penjara atau LP disinyalir sebagai sarang ‘narkoba’. Dan juga apakah pengguna narkoba lebih senang di rehabilitasi daripada di penjara?
Menarik untuk diketahui bahwa,  kenapa lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara. generasi muda harus diselamatkan dari jeratan narkoba, kalaupun telanjur sudah ada yang menjadi pecandu, ada baiknya Pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara. Mereka adalah korban, yang berhak untuk disembuhkan. Jika mereka dipenjara, akan mati sia-sia dan kehilangan kesempatan hidupnya. kenapa saya membuat judul sengsara di penjara, dan berseri di rehabilitasi, karena pada dasarnya menurut pengetahuan yang saya dapat, para pengguna dan pecandu narkoba tidak takut dengan hukuman penjara, dan lebih takut untuk di rehabilitasi. judul yang saya pakai yaitu berseri di rehabilitasi, tujuannya agar para pengguna dan pecandu tidak takut lagi dengan rehabilitasi, karena salah satu penyembuhan pecandu narkoba ialah dengan proses rahabilitasi.
Oleh karena itu kita selaku pelajar perlu mengetahui, memahami dan mengerti akan Bahaya Narkoba serta mengetahui solusi terbaik bagaimana cara menyelamatkan generasi muda indonesia dari jerat narkoba yaitu lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara.

Jumat, 13 Juni 2014

Rehabilitasi Solusi Pengguna Narkoba



Ternyata, Menurut data BNN angka korban penyalahgunaan narkoba menunjukan adanya peningkatan. Mereka pun berasal dari berbagai kalangan mulai dari kelas bawah sampai dengan kelas atas, dan mereka pun berasal dari berbagai usia, dari anak-anak sampai yang sudah tua sekalipun. Apabila hal ini dibiarkan berlanjut terus menerus, bukan tidak mungkin akan menghancurkan generasi penerus bangsa di kemudian hari. Penyelamatan pengguna narkoba dengan rehabilitasi adalah salah satu kunci dan solusi bagi para pecandu dan pengguna narkoba. Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis pengadilan terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, dalam hal ini mereka hanya sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Melihat hal tersebut, Undang-Undang ini memberikan kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika agar dapat terbebas dari kondisi tersebut dan dapat kembali melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal. Yang masih menjadi kendala sekarang adalah kadang para pengguna narkoba baru memikirkan tentang rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya mau itu terjerat hukum atau tidak, setiap pengguna narkoba harus segera mendapatkan pertologan melalui suatu rehabilitasi. Oleh karena itu, mari kita turun tangan selamatkan saudara kita dari jerat narkoba, dan harus di rehabilitasi bukan di penjara.